BREAKING
NEWS
Terindikasi Kuat Tindak Pidana Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Advocate, Belum Ada Tindakan Hukum Yang Jelas Di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Ada Apa Dengan PN, Kejaksaan, & Polres Kabupaten Bogor Terhadap Kasus Ini ..... ????? 🔴 Rohimat, Plt. Kepala SMPN 1 Rajeg: Dari Anak Petani hingga Memimpin Sekolah 🔴 Unit Tipidter Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat Segera Ambil Alih Penyelidikan BBM Ilegal, APH Jangan Sampai Menutup Mata Dengan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Wilayah Tasikmalaya 🔴 Perselisihan Paham Kegiatan Ibadah GKPI Di Wilayah Rajeg Kabupaten Tangerang Banten Berakhir Dengan Damai, Kedua Belah Pihak Sepakati Penyelesaian Secara Perdamaian Kekeluargaan 🔴 Kapolda Jawa Barat, Kapolres Bogor & Kapolsek Gunung Putri Jangan Menutup Mata Atau Membackup Pengoplosan Gas 3 KG BerSubsidi Secara Ilegal, Segera Tangkap & Penjarakan Oknum Mafia GAS Ilegal 🔴 Terindikasi Kuat Tindak Pidana Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Advocate, Belum Ada Tindakan Hukum Yang Jelas Di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Ada Apa Dengan PN, Kejaksaan, & Polres Kabupaten Bogor Terhadap Kasus Ini ..... ????? 🔴 Rohimat, Plt. Kepala SMPN 1 Rajeg: Dari Anak Petani hingga Memimpin Sekolah 🔴 Unit Tipidter Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat Segera Ambil Alih Penyelidikan BBM Ilegal, APH Jangan Sampai Menutup Mata Dengan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Wilayah Tasikmalaya 🔴 Perselisihan Paham Kegiatan Ibadah GKPI Di Wilayah Rajeg Kabupaten Tangerang Banten Berakhir Dengan Damai, Kedua Belah Pihak Sepakati Penyelesaian Secara Perdamaian Kekeluargaan 🔴 Kapolda Jawa Barat, Kapolres Bogor & Kapolsek Gunung Putri Jangan Menutup Mata Atau Membackup Pengoplosan Gas 3 KG BerSubsidi Secara Ilegal, Segera Tangkap & Penjarakan Oknum Mafia GAS Ilegal 🔴 Terindikasi Kuat Tindak Pidana Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Advocate, Belum Ada Tindakan Hukum Yang Jelas Di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Ada Apa Dengan PN, Kejaksaan, & Polres Kabupaten Bogor Terhadap Kasus Ini ..... ????? 🔴 Rohimat, Plt. Kepala SMPN 1 Rajeg: Dari Anak Petani hingga Memimpin Sekolah 🔴 Unit Tipidter Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat Segera Ambil Alih Penyelidikan BBM Ilegal, APH Jangan Sampai Menutup Mata Dengan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Wilayah Tasikmalaya 🔴 Perselisihan Paham Kegiatan Ibadah GKPI Di Wilayah Rajeg Kabupaten Tangerang Banten Berakhir Dengan Damai, Kedua Belah Pihak Sepakati Penyelesaian Secara Perdamaian Kekeluargaan 🔴 Kapolda Jawa Barat, Kapolres Bogor & Kapolsek Gunung Putri Jangan Menutup Mata Atau Membackup Pengoplosan Gas 3 KG BerSubsidi Secara Ilegal, Segera Tangkap & Penjarakan Oknum Mafia GAS Ilegal 🔴
DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL ILEGAL KEJAKSAAN AGUNG NASIONAL OTOMOTIF PEMERINTAHAN POLITIK PRESIDEN TINDAK PIDANA KORUPSI TNI / POLRI DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL ILEGAL KEJAKSAAN AGUNG NASIONAL OTOMOTIF PEMERINTAHAN POLITIK PRESIDEN TINDAK PIDANA KORUPSI TNI / POLRI DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL ILEGAL KEJAKSAAN AGUNG NASIONAL OTOMOTIF PEMERINTAHAN POLITIK PRESIDEN TINDAK PIDANA KORUPSI TNI / POLRI DAERAH EKONOMI FINANCE HUKUM & KRIMINAL ILEGAL KEJAKSAAN AGUNG NASIONAL OTOMOTIF PEMERINTAHAN POLITIK PRESIDEN TINDAK PIDANA KORUPSI TNI / POLRI
📡 BMKG LIVEJakarta Pusat: Cerah 29°C (RH: 67%, Angin: 4.9 km/j)   ••   🌤️ Surabaya: Cerah Berawan 33°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24°C   ••   ⛅ Medan: Berawan 31°C   ••   ☀️ Makassar: Cerah 30°C   ••   ⛈️ Palembang: Hujan Petir 27°C     |     📡 BMKG LIVEJakarta Pusat: Cerah 29°C (RH: 67%, Angin: 4.9 km/j)   ••   🌤️ Surabaya: Cerah Berawan 33°C   ••   🌧️ Bandung: Hujan Ringan 24°C   ••   ⛅ Medan: Berawan 31°C   ••   ☀️ Makassar: Cerah 30°C   ••   ⛈️ Palembang: Hujan Petir 27°C     |    

Terindikasi Kuat Terlibat SKANDAL Perselingkuhan Melibatkan ASN KSN Masih Berproses, BKPSDM Sintang Kalimantan Barat : Tunggu Keputusan Pimpinan

Laporan Jurnalis: Aktivis Pers Indonesia
Terbit: 10 Sep 2026, 19:48 WIB • Dibaca 63 kali
Terindikasi Kuat Terlibat SKANDAL Perselingkuhan Melibatkan ASN KSN Masih Berproses, BKPSDM Sintang Kalimantan Barat : Tunggu Keputusan Pimpinan
Foto: Dok. AKTIVIS PERS - INDONESIA
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | SINTANG KALIMANTAN TIMUR — Penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan ASN berinisial KSN di lingkungan RSUD Ade M. Djoen Sintang hingga kini belum menemui titik akhir.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang mengonfirmasi kepada redaksi bahwa persoalan tersebut masih dalam proses dan menunggu keputusan pimpinan. Pada Hari Kamis 10 September 2026.

Konfirmasi itu disampaikan Kepala BKPSDM Sintang melalui pesan WhatsApp ketika redaksi meminta perkembangan penanganan dugaan persoalan yang sebelumnya telah diberitakan.

“Masih on proses dan masih menunggu keputusan ya 🙏,” jawab Kepala BKPSDM.

Redaksi kemudian meminta penjelasan mengenai maksud “on proses”, termasuk apakah persoalan tersebut masih berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan KSN.

Kepala BKPSDM kembali menegaskan :

“Masih dalam proses keputusan dari pimpinan.”

Hampir Dua Bulan, Publik Masih Menunggu
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final yang disampaikan kepada publik terkait persoalan KSN.

Kondisi ini menjadi sorotan karena perkara tersebut disebut telah berlangsung kurang lebih dua bulan, sementara masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun keputusan yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Namun demikian, penting ditegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut belum dapat disebut terbukti secara final sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pejabat yang berwenang.

PP Nomor 94 Tahun 2021 memang mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus mengatur kewenangan pejabat yang berwenang menghukum dan hak PNS untuk membela diri.

Pendamping BS Pertanyakan: “Pimpinan yang Mana ?”.

Sementara itu, Syamsuardi, dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia yang mengaku sebagai kuasa pendamping BS, suami dari AN, mempertanyakan pernyataan BKPSDM yang menyebut persoalan tersebut masih menunggu keputusan pimpinan.

Menurut Syamsuardi, masyarakat berhak mengetahui siapa pejabat atau pimpinan yang dimaksud, serta sejauh mana proses pemeriksaan telah dilakukan.

“Yang katanya masih menunggu keputusan pimpinan, ini menjadi tanda tanya. Pimpinan yang mana yang dimaksud? Publik tentu ingin tahu sejauh mana prosesnya dan siapa yang nantinya mengambil keputusan,” ujar Syamsuardi.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut, menurut keterangan yang diterimanya, bukan sekadar isu yang beredar di masyarakat.

Syamsuardi mengklaim bahwa Pada Hari Minggu, 12 Juli 2026, BS bersama sejumlah orang dan anggota kepolisian Polres Sintang serta ketua RT setempat mendatangi sebuah rumah yang disebut sebagai kediaman KSN dan menemukan KSN bersama AN di lokasi tersebut.

Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak pendamping BS dan masih menjadi bagian dari materi yang perlu diklarifikasi serta diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Soroti Aturan Disiplin ASN
Syamsuardi menilai persoalan tersebut perlu segera mendapatkan kepastian karena menyangkut ASN yang bekerja di lingkungan pelayanan publik.

Ia mempertanyakan apakah proses pemeriksaan telah selesai dan tinggal menunggu keputusan, atau masih terdapat tahapan lain yang harus dilalui.

Menurutnya, apabila memang terdapat pelanggaran disiplin, pemerintah harus memberikan keputusan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, termasuk ketentuan terkait perkawinan tertentu bagi PNS. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.

Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan kode etik dan kode perilaku sebagai instrumen untuk menjaga martabat serta kehormatan ASN, dengan nilai dasar ASN antara lain menekankan kejujuran, tanggung jawab, disiplin dan integritas.

Karena itu, menurut Syamsuardi, proses penanganan perkara tersebut harus transparan dan tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.

“Kalau memang masih berproses, kami mempertanyakan prosesnya sudah sampai di mana. Kalau sudah diperiksa, masyarakat tentu menunggu apa hasilnya dan apa keputusan pimpinan,” tegasnya.

BKPSDM Ditunggu Kejelasannya

Pernyataan singkat BKPSDM Sintang bahwa perkara tersebut masih menunggu keputusan pimpinan justru membuka pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Siapa pimpinan yang dimaksud? Sudah sejauh mana pemeriksaannya? Apakah rekomendasi atau hasil pemeriksaan sudah selesai? Dan kapan keputusan resmi akan disampaikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari Pemerintah Kabupaten Sintang.

Publik juga berharap penanganan persoalan ini dilakukan secara objektif, transparan dan sesuai prosedur, tanpa mengabaikan hak KSN maupun AN untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan final yang menyatakan KSN maupun AN terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dugaan yang diberitakan.

Redaksi Mega-Berita.com akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi KSN, AN, BKPSDM Sintang, RSUD Ade M. Djoen maupun pihak terkait lainnya.


Sumber : Konfirmasi Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang melalui pesan WhatsApp dan keterangan Syamsuardi selaku pendamping BS.




Reporter : Redaksi

📰 Baca Juga Berita Terkait

💬 0 Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!