RUU Perampasan Aset : Janji Mundur Harus Berubah Menjadi Kontrak Politik. Oleh Dewan Redaksi Media Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id : Imam Suwandi, M.I.Kom. Praktisi Media I Akademisi I Pengamat Kebijakan Publik
Foto: Dok. AKTIVIS PERS - INDONESIA
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa dirinya dan pimpinan DPR siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026 patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian mengambil tanggung jawab politik.
Tetapi publik tentu tidak cukup hanya diberi sebuah pernyataan.
Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, dan bukti kerja.
Karena itu, menurut saya, mulai hari ini tanggal 15 Desember 2026 bukan sekadar target DPR, tetapi menjadi tenggat yang harus dikawal publik.
Pertanyaannya sederhana :
Apakah RUU Perampasan Aset benar-benar akan disahkan, atau kembali menjadi janji politik yang mundur dari satu masa persidangan ke masa persidangan berikutnya?
RUU ini menyangkut persoalan besar: bagaimana negara dapat mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana, terutama kejahatan yang merugikan negara.
Karena itu, pembahasannya memang tidak boleh dilakukan secara sembrono. Harus ada kehati-hatian agar pemberantasan korupsi tidak sekaligus mengorbankan prinsip negara hukum, hak warga negara, kepastian hukum, serta mekanisme pembuktian yang adil. DPR sendiri sebelumnya menyatakan pembahasan membutuhkan partisipasi publik dan masukan dari berbagai kelompok.
Namun, kehati-hatian jangan dijadikan alasan untuk menunda tanpa batas.
Di sinilah publik harus kritis.
Kalau memang DPR serius, maka sejak sekarang masyarakat berhak mengetahui :
1. Apa tahapan pembahasan RUU sampai 15 Desember ?
2. Pasal-pasal mana yang masih menjadi perdebatan ?
3. Apa saja titik perbedaan antara DPR dan pemerintah ?
4. Bagaimana mekanisme perampasan aset akan menjamin tidak terjadi kesewenang-wenangan ?
5. Bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah ?
6. Dan yang paling penting: apa indikator yang membuat DPR yakin RUU ini benar-benar selesai pada 15 Desember ?
Sebab, demokrasi bukan hanya soal pejabat mengatakan, βKami siap mundur.β
Demokrasi juga soal pejabat publik bersedia mempertanggungjawabkan janji tersebut kepada rakyat.
Kalau di tanggal 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan dengan substansi yang kuat, transparan, dan berpihak pada kepentingan pemberantasan korupsi, maka publik patut memberikan apresiasi.
Tetapi apabila target itu kembali gagal, maka pernyataan βsiap mundurβ jangan sampai berubah menjadi sekadar retorika demonstrasi.
Publik harus menagihnya secara konstitusional dan demokratis.
Jadi, bagi saya, inti persoalannya bukan apakah pimpinan DPR berani mengatakan siap mundur.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apakah DPR berani membuktikan bahwa lembaga legislatif benar-benar mampu memenuhi mandat rakyat?
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan beberapa orang.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap DPR dan keseriusan negara dalam memberantas korupsi.
Maka mari kita kawal bersama.
15 Desember 2026 bukan sekadar tanggal.
15 Desember adalah ujian komitmen.
Reporter : Dewan Redaksi IMAM SUWANDI
Tetapi publik tentu tidak cukup hanya diberi sebuah pernyataan.
Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, dan bukti kerja.
Karena itu, menurut saya, mulai hari ini tanggal 15 Desember 2026 bukan sekadar target DPR, tetapi menjadi tenggat yang harus dikawal publik.
Pertanyaannya sederhana :
Apakah RUU Perampasan Aset benar-benar akan disahkan, atau kembali menjadi janji politik yang mundur dari satu masa persidangan ke masa persidangan berikutnya?
RUU ini menyangkut persoalan besar: bagaimana negara dapat mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana, terutama kejahatan yang merugikan negara.
Karena itu, pembahasannya memang tidak boleh dilakukan secara sembrono. Harus ada kehati-hatian agar pemberantasan korupsi tidak sekaligus mengorbankan prinsip negara hukum, hak warga negara, kepastian hukum, serta mekanisme pembuktian yang adil. DPR sendiri sebelumnya menyatakan pembahasan membutuhkan partisipasi publik dan masukan dari berbagai kelompok.
Namun, kehati-hatian jangan dijadikan alasan untuk menunda tanpa batas.
Di sinilah publik harus kritis.
Kalau memang DPR serius, maka sejak sekarang masyarakat berhak mengetahui :
1. Apa tahapan pembahasan RUU sampai 15 Desember ?
2. Pasal-pasal mana yang masih menjadi perdebatan ?
3. Apa saja titik perbedaan antara DPR dan pemerintah ?
4. Bagaimana mekanisme perampasan aset akan menjamin tidak terjadi kesewenang-wenangan ?
5. Bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah ?
6. Dan yang paling penting: apa indikator yang membuat DPR yakin RUU ini benar-benar selesai pada 15 Desember ?
Sebab, demokrasi bukan hanya soal pejabat mengatakan, βKami siap mundur.β
Demokrasi juga soal pejabat publik bersedia mempertanggungjawabkan janji tersebut kepada rakyat.
Kalau di tanggal 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan dengan substansi yang kuat, transparan, dan berpihak pada kepentingan pemberantasan korupsi, maka publik patut memberikan apresiasi.
Tetapi apabila target itu kembali gagal, maka pernyataan βsiap mundurβ jangan sampai berubah menjadi sekadar retorika demonstrasi.
Publik harus menagihnya secara konstitusional dan demokratis.
Jadi, bagi saya, inti persoalannya bukan apakah pimpinan DPR berani mengatakan siap mundur.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apakah DPR berani membuktikan bahwa lembaga legislatif benar-benar mampu memenuhi mandat rakyat?
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan beberapa orang.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap DPR dan keseriusan negara dalam memberantas korupsi.
Maka mari kita kawal bersama.
15 Desember 2026 bukan sekadar tanggal.
15 Desember adalah ujian komitmen.
Reporter : Dewan Redaksi IMAM SUWANDI
π° Baca Juga Berita Terkait
FABEM BOGOR RAYA JAWA BARAT : BOGOR DARURAT KORUPSI, DESAK KPK SEGERA TETAPKAN TERSANGKA UNTUK PELAKU TIPIKOR DI WILAYAH KABUPATEN BOGOR
DPP Lembaga Aliansi Indonesia & Pimpinan Redaksi Media Aktivis Pers Indonesia, Mendesak Dengan Tegas Kepada Bapak Gubernur Banten & Ibu Bupati Pandeglang Agar Segera Turun Serta Memproses Untuk Membantu Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Milik IBU ITOH
Terindikasi Kuat Terlibat SKANDAL Perselingkuhan Melibatkan ASN KSN Masih Berproses, BKPSDM Sintang Kalimantan Barat : Tunggu Keputusan Pimpinan
Ada Apakah Dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor ..... ?????, Sampai Digeledah Oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya
π¬ 0 Komentar Pembaca
Tinggalkan Balasan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!